a. Mengkotak-kotakkan Umat
Cheryl Benard (RAND, 2003) mengelompokkan berbagai aktor politik dalam masyarakat Islam ke dalam empat kategori: kaum fundamentalis, tradisionalis, modernis, dan sekuler. Keempat kelompok tersebut kemudian terbagi menjadi tiga kelompok menyeluruh: kaum fundamentalis, tradisionalis, dan sekuler. Kaum fundamentalis dan tradisionalis dibagi lagi menjadi “fundamentalis tekstual,” “fundamentalis radikal,” “kaum tradisionalis konservatif,” dan “tradisionalis reformis,” sementara sekuler terbagi dalam “sekularisme arus utama” dan “sekularis radikal.” Identitas masing-masing kelompok ini dibangun sehubungan dengan serangkaian isu yang oleh penulis laporannya disebut “masalah penanda (marker issues)”, yang sebenarnya merupakan “tes identitas” untuk mengetahui di mana sikap berbagai individu dalam masyarakat Muslim pada isu-isu tertentu. Laporan tersebut menggunakan delapan isu berikut: demokrasi, hak asasi manusia, poligami, hukuman kriminal, jilbab, pemukulan terhadap istri, status minoritas, dan negara Islam. Dalam konteks Indonesia, narasi anti – Pancasila, anti- kebhinekaan adalah bentuk strategi opini untuk melabeli kelompok-kelompok Islam yang punya sikap tegas terhadap delapan marker issue di atas.b. Menjinakkan militansi umat
Pelajaran berharga bisa kita petik dari kasus penjinakkan Muslim Moro di Filipina Selatan. Perjanjian Komprehensif pada Bangsamoro (Comprehensive Agreement on Bangsamoro/CAB) antara pemerintah Filipina di bawah pemerintahan Aquino, dan Front Pembebasan Islam Moro (MILF) yang telah dicapai setelah perundingan panjang selama 17 tahun dan secara intensif difasilitasi oleh lembaga-lembaga internasional, termasuk beberapa negara besar seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang, dan Malaysia. Di sisi lain, perjanjian ini juga membentuk identitas palsu yang baru untuk Muslim Moro sebagai “bangsa Moro”, bangsa adalah kata Melayu yang berarti ‘bangsa’ yang akan mencakup tidak hanya suku Muslim etnis, tetapi juga penduduk yang beragama Kristen dan masyarakat adat di wilayah Bangsamoro. Perjanjian damai yang diupayakan pemerintah sekuler Filipina yang didukung oleh lembaga-lembaga dunia, sejatinya tidak akan pernah menciptakan kemerdekaan hakiki bagi Muslim Moro yang minoritas, termasuk kaum Muslimah dan anak-anak Moro yang puluhan tahun hidup tertindas hingga lebih dari 120 ribu nyawa Muslim Moro melayang selama 40 tahun terakhir. Perjanjian komprehensif ini tidak lain adalah sekedar “perangkap demokrasi” yang digunakan untuk mengaburkan identitas sejati umat Islam di Filipina Selatan, menganeksasi wilayah selatan Filipina yang sangat kaya akan sumberdaya alam, melumpuhkan gerakan politik bersenjata Moro Islamic Liberation Front (MILF), dan menjinakkan umat Islam agar menjadi lebih moderat, pragmatis sehingga menyakini bahwa demokrasi adalah kancah perjuangan Islam yang ideal. Semua upaya dilakukan oleh penguasa kufar Filipina dan lembaga-lembaga internasional yang tidak menginginkan Islam tegak di Filipina Selatan, yang bermuara pada tujuan yaitu partisipasi dalam demokrasi dari kaum Muslimin dan menyibukkan mereka dengan hal tersebut sehingga meninggalkan segala upaya untuk merealisasikan perjuangan penegakan Syariat Islam.c. Membajak suara umat
Proses menunggangi suara umat digambarkan dengan sangat baik oleh Geger Riyanto (2017). Para kandidat dipilih untuk kelekatannya dengan identitas tertentu, terlepas manuver-manuver sang kandidat pada masa silam mengkhianati kelekatan tersebut. Setelah seorang kandidat terpilih pun imajinasi identitas yang telanjur berkembang akan terus mencetak ekses buruknya. Warga biasanya akan lebih menggebu-gebu mencari berita yang membenarkan ekspektasi imajinernya tentang pejabat terpilih, alih-alih berita-berita obyektif terkait kebijakannya. Legitimasinya akan terus dimantapkan atau dilucuti berdasarkan ekspektasi imajiner tersebut. Akhirnya, pengetahuan konkret bagaimana pemerintahannya yang sebenarnya dijalankan justru tak pernah terjamah. Apa yang rentan terjadi dalam kondisi demikian adalah proses-proses politik jadi sangat rentan dibajak elite. Pihak-pihak yang punya modal untuk mencitrakan diri sebagai pembela identitas, tak peduli kepentingan riil mereka berpotensi merugikan masyarakat luas, akan memperoleh momentum mempertahankan atau meraih kedudukan politik. Belum lagi, setelah berkuasa, para elite dapat menciptakan dan memerangi musuh imajiner sewaktu-waktu mereka butuh menggalang dukungan populer—manuver yang biasanya akan merugikan kelompok rentan yang diproyeksikan sebagai musuh mereka.
a. Muslimah penjaga identitas Islam
Sebagai anggota masyarakat, perempuan berada di pusat perang budaya di banyak negeri Muslim sekarang ini. Mereka dipandang sebagai “pengemban budaya”, pengelola tradisi dan nilai-nilai keluarga, serta benteng terakhir melawan penetrasi dan dominasi budaya Barat. Perempuan Muslim memegang peranan penting dalam mempertahankan keluarga dan sekaligus identitas Islam masyarakat Muslim. Masyarakat yang sehat bisa dicapai jika kaum Muslimah sadar di mana posisinya yang tepat dan kembali meraih posisi itu. Posisi utama perempuan adalah sebagai pendidik generasi muda. Ibu yang cerdas, beriman dan sadar akan tugas utamanya, akan melahirkan generasi-generasi pejuang yang akan memperbaiki kondisi umat Islam. Masyarakat Madinah adalah model terbaik dari masyarakat beridentitas Islam yang sehat dan berperadaban luhur. Islam, sejak kelahirannya di Jazirah Arab, telah menorehkan prestasi yang luar biasa dalam membawa masyarakatnya pada keluhuran martabat. Dalam naungan wahyu Allah SWT, Islam juga berhasil melebur pemikiran dan perasaan masyarakatnya dalam kemurnian akidah Islam serta keharmonian hukum-hukumnya. Tidak aneh jika keutamaan kota Madinah diilustrasikan oleh Rasulullah saw. seperti alat peniup tungku pandai besi yang mampu menyingkirkan karat besi. Rasulullah saw. bersabda: “Madinah itu seperti tungku (tukang besi) yang bisa membersihkan debu-debu yang kotor dan membuat cemerlang kebaikan-kebaikannya.” (HR al-Bukhari). Islam menjaga kehormatan kaum perempuan dengan hukum-hukumnya yang mulia. Perempuan diminta menutup aurat dan berhijab dan berbagai hukum lainnya yang sangat melindungi perempuan. Setelah menjaga kehormatannya, Islam memerintahkan kaum perempuan untuk menjalankan berbagai peran yang luar biasa dalam menjaga masyarakat, yakni berperan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga (ummun wa robbatul bayt), mendidik anak-anak mereka dan menguatkan suami mereka dalam mengemban Islam. Peran ini akan menjaga bangunan institusi keluarga sebagai unit terkecil dari bangunan masyarakat.b. Muslimah wajib memahami jalan perubahan
Dalam lingkup yang lebih strategis, jika kuatnya peran Muslimah sebagai ibu semakin terakumulasi dalam masyarakat, berpadu dengan perannya sebagai da’iyah dan pengemban dakwah, maka terwujudlah peran sebagai Ibu generasi (ummu ajyal) yang dijalankan oleh kaum Muslimah dengan kesadaran politik tinggi. Tak bisa dibantah lagi, kesempurnaan peran yang digariskan Islam kepada perempuan justru menjadikan perempuan sebagai penguat peradaban dan penentu jalan perubahan. Kaum Muslimah harus memahami apa saja asas perubahan itu, yakni kesadaran pemikiran (al-wa’yu al fikriy) bisa diwujudkan melalui proses berfikir (‘amaliyah fikriyah). Kesadaran akan fakta yang rusak dan sekaligus memiliki fakta penggantinya. Sistem sekuler yang harus diganti dengam sistem Islam melalui proses penyadaran pemikiran. Untuk memimpin perubahan besar seorang Muslimah ideologis harus memiliki ketajaman ihsas (penginderaan). yang juga berfungsi sebagai syarat proses perubahan, seperti yang digagas oleh Ahmad ‘Athiyat dalam bukunya Jalan Baru Islam (at Thoriq).[iii] Di mana menurutnya sebuah perubahan itu akan terjadi jika dipengaruhi oleh (1) pemikiran pendahulu (al-fikr as-sabiq) yang berubah menjadi kesadaran pemikiran (wa’yu al fikr). Yang berikutnya (2) kesadaran terhadap fakta kerusakan. Masih diperlukan satu unsur lagi, yakni (3) kesadaran terhadap fakta pengganti yang ideal untuk menggantikan fakta yang rusak. Seorang politisi Muslimah sejati dengan ketajaman ihsasnya akan mampu melihat kerusakan yang terjadi di tengah umat zaman ini merupakan kerusakan sistemik akibat hilangnya sistem politik Islam -bukan kerusakan parsial. Sehingga tidak akan terjebak dalam upaya perubahan yang tambal sulam dan parsial, apalagi melalui jalan perubahan yang bertentangan dengan paradigm Islam.
Rasul saw telah memberi gambaran detail bahwa perubahan yang harus terjadi di masyarakat adalah perubahan yang mendasar dan fundamental, yakni pada perubahan sistem. Bukan sekedar perubahan parsial sebagaimana selama ini didengungkan oleh sebagian besar parpol Islam. Dan dengan demikian tentu tidak tepat juga penggunaan kaidah “ahwanu syarrayn”, “ maa laa yudraku kulluh laa yutraku julluu” ataupun konsep tadarruj. Islam juga telah memberikan sebuah sistem pengganti yang satu dan komprehensif yang tiada lain adalah Khilafah Islam. Sebagaimana perkataan Utsman bin Affan ra., “Sesungguhnya Allah SWT memberikan wewenang kepada penguasa untuk menghilangkan sesuatu yang tidak bisa dihilangkan oleh al-Quran.” Oleh karena butuh usaha yang konsisten dan fokus untuk mengawal perubahan di tengah umat yang kini mulai sadar, sehingga penerapan syariah secara kaffah dalam bingkai Khilafah bisa diterapkan dengan sempurna. Sebagai penutup, ingatlah firman Allah Swt ini:Jika kita mendatangi dua orang, salah satunya terbiasa dengan suasana kemuliaan, penghargaan dan kehormatan serta mendapat pendidikan yang dipenuhi suasana penghargaan; sementara itu orang yang kedua terbiasa dengan suasana kehinaan dan kerendahan, serta mendapat didikan dalam kubangan pelecehan. Lalu kita memberi perlakuan merendahkan keduanya di hadapan mereka, pertanyaannya apakah sama tingkat penolakan/ kemarahan kedua orang tersebut terhadap perlakuan kita?
Jawabannya tentu sangat berbeda. Orang pertama akan menolak keras, melawan dan tidak terima karena ia terbiasa dengan kemuliaan, sementara orang kedua mungkin tidak akan bereaksi karena ia terbiasa dengan kehinaan dan penindasan.
Karena itu sebagian orang bisa mengindera kezaliman dengan mudah, namun sebagian lain tidak menganggapnya sebagai kezaliman.
Di sisi lain juga kita temukan sebagian orang menuntut perubahan begitu kuat bagaikan angin topan yang menyapu bersih sekitarnya, di sisi lain kita jumpai keinginan untuk melakukan perubahan selemah dan selamban penyu berjalan.
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra’du: 11). Wallahu a’lam bish showab [i] Founder IMuNe (Institut Muslimah Negarawan) [ii] Ahmad Syafii Ma’arif, 2012. Politik Identitas dan Masa Depan Pluralisme Kita. Jakarta: Democracy Project [iii] Ahmad ‘Athiyat, “Jalan Baru” Islam : Studi Tentang Transformasi dan Kebangkitan Umat, Pustaka Thariqul Izzah, 2004
0 Komentar