Berdasarkan penemuan fakta di lapangan, ditemukan beberapa anggota Majelis Taklim di Kota Tangerang, yang terjerat kasus hutang riba pada Bank Keliling (dikenal juga dengan sebutan Bank Emok atau Bank Plecit).
Dari fakta tersebut, muncul hipotesis mengenai peran MT yang belum menyentuh ranah literasi keuangan berdasarkan syariat Islam, dalam melakukan edukasi para anggota maupun jamaahnya.
Selain itu, perlu diamati lebih lanjut sejauh mana pemahaman, kesadaran, dan kepedulian para anggota pengurus MT mengenai merebaknya praktik riba di daerah sekitarnya.


