Awal tahun 2021 Indonesia kembali dikejutkan dengan banjir besar yang menerjang 11 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan yang meliputi Kabupaten Tapin, Banjar, Kota Banjar Baru, Tanah Laut, Banjarmasin, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, Batola, dan Hulu Sungai Utara, sebanyak 54.363 rumah terdampak dan 76.962 warga mengungsi.
Bencana yang terjadi di Kalsel adalah bencana hidrometeorologi yang disebabkan oleh penurunan luasan hutan primer dan sekunder (akibat alih fungsi kawasan hutan) dengan kondisi topografinya sebagaimana yang telah disebutkan di atas, sehingga berdampak pada kejadian banjir pada saat curah hujan tinggi dan terjadi bencana kekeringan pada saat musim kemarau panjang. Hal ini dikuatkan oleh pernyataan dari Dr. H. M. Kissinger, S.Hut., M.Si., selaku Dekan Fakultas Kehutanan ULM yang menyatakan bahwa penyebab banjir Kalsel secara teknis adalah:
- Kondisi landscape Kalsel dengan cekungan yang cukup luas (cekungan Barito dan cekungan Asam-asam) berada di bawah pegunungan Meratus.
- Kondisi pegunungan dan cekungan juga sudah sangat terganggu fungsinya.
- Rawa gambut yang berada di Cekungan Barito dan Asam-asam sebagai penyimpan air 3-10 kali dari tanah biasa semakin menyempit luas dan kualitasnya.
- Daya tampung sungai-sungai yang terus menurun karena mengalami pendangkalan dan penyempitan, sehingga tidak mampu menampung beban puncak luapan sungai disaat curah hujan tinggi.
- Penyumbatan saluran air dan sungai akibat bangunan jalan, bangunan fisik serta sampah yang belum teratasi.
- Infrastruktur pengairan masih lebih fokus untuk distribusi air pertanian disaat normal saja.
Jika pernyataan tersebut lebih diperluas lagi, penyempitan daerah aliran sungai terjadi karena deforestasi yang diakibatkan oleh pertambangan di Kalsel sejak tahun 2001 hingga 2019 yang mencapai 160 ribu hektar.
Deforestasi sudah mulai terjadi sejak era Orde Baru. Memasuki era reformasi, pembukaan lahan hutan untuk tambang terus terjadi dan meluas. Dan kalau kita melihat deforestasi berdasarkan era menteri, yang terbesar terjadi pada era Menteri Siti Nurbaya (2014-sekarang). Walhi menyatakan bahwa 3,7 juta hektar total luas lahan di Kalsel, hampir 50% diantaranya sudah dikuasai oleh perizinan tambang dan kelapa sawit. Pembukaan lahan untuk perkebunan selama 30 tahun terakhir mencapai 219,313 hektar dan pembukaan lahan untuk pertambangan mencapai 29.918 hektar. Seperti di Tanah Bumbu, data Walhi (2015) mencatat bahwa usaha pertambangan batubara yang mengajukan izin sebanyak 37, namun yang lolos izin hanya 4 (empat). Izin pinjam pakai kawasan hutan sekitar 15.654 ha, namun kenyataannya yang digunakan mencapai 152.036 ha. Hal ini tentu menjadi sebuah pelanggaran yang amat serius. Namun aktivitas di lapangan tetap dilakukan secara masif.
Lemahnya perencanaan, pelaksaaan sampai tahap monitoring evaluasi dari pemerintah dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang yang belum sepenuhnya berbasis mitigasi bencana juga semakin menambah kontribusi dalam kejadian banjir ini. Belum lagi jika pemahaman sebagian masyarakat terhadap rambu-rambu kelestarian lingkungan karena kurang memperhatikan perspektif waterscape (bentang air) dari wilayah tersebut, dan mulai ditinggalkannya kearifan lokal masyarakat Kalsel terkait tata kehidupan berbasis sistem aliran sungai atau
Tidak hanya pada faktor teknis saja, faktor ideologis juga menjadi penyebab banjir Kalsel. Jika kita mengamati dengan seksama, pembangunan hari ini lebih berorientasi pada profit. Hal ini menjadi lumrah karena sistem kehidupan yang diterapkan adalah sistem kapitalisme. Penerapan sistem kapitalisme dalam kehidupan bernegara menjadikan politik otonomi daerah menjadi liberal dan memiliki tarif biaya politik yang tinggi. Hal ini berdampak pada kemungkinkan kepala daerah melakukan paradiplomasi dengan swasta bahkan dengan pihak asing demi mendapatkan investasi pembangunan. Realitas menunjukkan bahwa, sektor yang paling sering dikorbankan adalah aset-aset vital kehidupan rakyat yang menimbulkan kerusakan baik di darat maupun lautan.
Penerapan kapitalisme juga menjadikan pengaturan politik keuangan daerah menjalankan desentralisasi fiskal yang memberikan dua kemandirian daerah berupa: (1) memutuskan pengeluaran guna menyenggarakan layanan publik dan pembangunan serta (2) memperoleh pendapatan guna membiayai pengeluaran itu. Berdasar dua hal ini, banyak praktek Pemda mencari jalan sendiri untuk kesejahteraan sehingga terjadi praktek korupsi dan kolusi. Salah satunya melalui ijin-ijin liar pembukaan lahan (alih fungsi kawasan hutan) oleh korporat yang tidak memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidupnya.
Padahal jika ingin ditaksir, kerugian akibat bencana banjir ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pemasukan Pajak Sektor Pertambangan dan Penggalian di Kalsel. Data yang dikeluarkan BNPB menaksir kerugian bencana banjir di Kalsel sebesar Rp1,127 Triliun terdiri dari Rp858 Miliar kerusakan infrastruktur dan Rp296 Miliar kerugian. Sementara Pajak Sektor Pertambangan dan Penggalian Triwulan I Tahun 2020: Rp549,14 Miliar. Hal ini, tentu sungguh ironi.
0 Komentar