Istilah Fandom culture lahir dari kemunculan grup sosial yang disebut fandom (fan kingdom) yang terdiri dari kumpulan para penggemar seorang idol. Siapa saja yang dikagumi bisa menjadi idol, baik dari kalangan entertainment maupun bukan. Saat ini, “idol” telah berkembang menjadi sebuah profesi yang memunculkan industri per-idol-an. Sebuah industri yang diciptakan oleh capital (modal), menghasilkan produk (barang/jasa), yang pergerakannya dimotori oleh pengikutnya (fan economy), dan selanjutnya menjadi basis dari fandom culture.

Ternyata, dampak fandom culture juga bisa menyasar pada aspek aktivitas majelis keilmuan. Hal yang perlu diwaspadai antara lain menjamurnya majelis ilmu sekedar karena faktor fandom. Seperti demi ustadz yang populer, konten yang menyenangkan (bukan yang dibutuhkan dan menambah keilmuan), demi tren dan update status atau mengemas majelis ilmu dengan menyandingkan konten-konten yang bertentangan dengan hukum syariah.

Selebihnya bisa dilihat dalam seri infografis ke-2 dari rangkaian riset “Dampak Perilaku Digital Berisiko” oleh Departemen Media dan Dakwah Digital berikut ini:


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *