Oleh : Riskha Tri Budiarti, Lutfi Aqrobaah, Jumartin Gerung

Summary

Ketimpangan pendapatan anggota dewan dengan rakyat nampak dari segi struktural dan kultural. Dari segi struktural bisa dilihat dari rasio pendapatan anggota dewan dengan pendapatan per kapita. Sedangkan dari segi kultural, banyaknya anggota dewan yang terlibat kasus korupsi dan gratifikasi semakin memperlihatkan tambahan penghasilan anggota dewan meskipun tidak sah secara hukum. Ketimpangan ini bisa dianalisis dari sistem politik dan politik ekonomi yang sedang berjalan di Indonesia. Politik demokrasi liberal dengan pemilihan langsung membuat calon anggota dewan butuh modal yang besar untuk dapat menduduki posisi sebagai anggota legislatif. Modal itu didapatkan dari para sponsor yang kemudian akan mendorong adanya konflik kepentingan ketika anggota legislatif merumuskan regulasi. Sistem Politik Ekonomi juga mendorong kepada penguasaan sumber daya strategis kepada kalangan tertentu. Berbeda dengan sistem politik Islam yang membatasi wewenang manusia dalam merumuskan regulasi. Regulasi diambil dari ukum syara’ sehingga membatasi peran wakil rakyat dalam membuat hukum. Begitu pula sistem politik ekonomi Islam juga membatasi penguasaan manusia terhadap sumber daya.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *