Era digitalisasi akhirnya mengubah lanskap arus informasi, yang sebelumnya konsumsi informasi utamanya bersumber pada media pers, kini berubah menggunakan kanal media digital, terutama platform media sosial. Ekosistem media akhirnya tidak hanya dikuasai oleh media pers, namun semakin membuka peluang munculnya new media, dimana publik menjadi bagian di dalamnya. Publik bahkan mampu mengambil peran sebagai news maker dan mampu merebut pasar. Mereka mampu menjadi reporter lapangan, memberikan informasi kabar terbaru (breaking news), yang bahkan dengan kecepatan melebihi media pers. Hal yang wajar karena dilakukan tanpa saringan redaksi untuk dilempar ke publik, bahkan tanpa perlu verifikasi atau mengindahkan kode etik jurnalistik. Hal inilah yang selanjutnya memunculkan problem ikutan, yaitu mudah menyebarnya informasi hoaks baik berita palsu, disinformasi maupun misiinformasi. Disamping membanjirnya informasi-informasi yang mudah viral dan meraih perhatian publik, sekalipun tidak tergolong penting dan berkualitas. Masyarakatpun mudah dikepung oleh masifnya informasi sampah, bahkan mudah diorkestrasi oleh buzzer untuk kepentingan tertentu.

Melihat arus digitalisasi yang nyatanya masih dikuasai oleh raksasa platform global, penting untuk melihat lebih dalam terkait Perpres Publisher Rights ini dari aspek: 1) Apakah Perpres Publisher Rights mampu menjadi alat efektif untuk memaksa raksasa platform untuk mengikuti kesepakatan dan aturan serta memberikan kompensasi yang sebanding dengan kerja jurnalistik media pers? 2) Apakah Perpres Publisher Rights bisa berdampak melahirkan kerja jurnalisme berkualitas seperti yang diharapkan? Kedua pertanyaan utama tersebut menjadi landasan riset singkat oleh Departemen Media dan Dakwah Digital Institut Muslimah Negarawan, dengan mensandarkan pada analisis terhadap informasi dan review yang ada dan memberikan pandangan singkatnya dalam perspektif Islam. Semoga kajian ini dapat bermanfaat bagi pengambil kebijakan dan yang terkait, pengguna media dan masyarakat pada umumnya. Lebih lengkapnya dapat dilihat pada dokumen berikut.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *