Kebijakan represif, restriktif dan diskriminatif terhadap Muslim Uighur di Xinjiang terus berlanjut Baru-baru ini otoritas resmi Xinjiang menargetkan Muslim Uighur dibawah usia 40 tahun untuk dikirim ke kamp-kamp pendidikan ulang seperti yang diberitakan Radio Free Asia (22/3/2018). Mereka yang lahir setelah tahun 1980 dianggap “keras” dan rentan terpapar apa yang mereka sebut sebagai pengaruh extremism.

Padahal menurut metrotvnews.com (25/01/2018) awal tahun 2018 disinyalir sudah terdapat 120.000 muslim Uighur berada di kamp-kamp pendidikan ulang yang dibangun sejak era Mao itu. Dalam sebuah artikel yang dirilis Syamina.org (30/4/2014) berjudul “Perjuangan Uighur di Xinjiang Melawan China” terungkap bahwa mereka yang dikirim ke kamp-kamp tersebut menerima pendidikan ulang melalui kerjapaksa. Bahkan sebagaimana dikutip oleh metrotvnews.com (25/01/2018), seorang ahli Xinjiang terkemuka mengatakan kepada media Kanada, Globe and Mail, Kamis 25 Januari 2018, bahwa kamp tersebut “merupakan bentuk penghilangan paksa dengan cara yang sangat teratur”.
Sekalipun kebijakan otoritas China terhadap Muslim Uighur ini menuai kecaman dari para pegiat HAM dan media-media Barat “oposisi”, pada dasarnya kecaman-kecaman tersebut muncul karena kedudukan Muslim Uighur sebagai minoritas dan pembelaan terhadap ide-ide kebebasan semata.
Apa yang dilakukan otoritas China sebetulnya tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan Barat di belahan dunia Islam lain melalui para penguasanya, bahkan di negeri-negeri dimana umat Islam yang menjadi mayoritas seperti Indonesia sebagai negeri Muslim terbesar melalui apa yang disebut sebagai program deradikalisasi
Pertama,
kebijakan pendidikan ulang yang menyasar kalangan Muslim usia muda mirip dengan agenda deradikalisasi yang juga terus-menerus menekankan usia muda sebagai sasaran. Banyak sekali ditemui program-program deradikalisasi melalui kurikulum pendidikan di kampus, sekolah-sekolah, pondok pesantren hingga berupa seminar-seminar, “camp-camp” dan lain sebagainya. Perbedaannya hanya pada pendekatan saja. Jika otoritas China terkesan menggunakan pendekatan “tangan besi”, sebaliknya agenda deradikalisasi yang dijalankan di Indonesia lebih menampilkan pendekatan yang “humanis” -sekalipun masih dipertanyakan karena banyak dijumpai kasus inhuman pada tataran praktisnya-, “komunikatif” –lagi-lagi masih dipertanyakan karena dijumpai kasus-kasus yang justru terkesan “enggan” mengedepankan komunikasi-, dan “partisipatif” melibatkan umat Islam sendiri dengan diciptakankannya label Islam moderat untuk menghadapi elemen umat lainnya yang dicap radikal dan ekstrimis.
Kedua, sasaran kebijakan pendidikan ulang adalah mereka yang dianggap terpapar ekstrimisme. Kampanye yang semula dialamatkan untuk melawan terorisme, memang kini dibuat semakin luas hingga dikenal istilah Radicalism, Extremism, and Terrorism (RET). Tidak hanya aksi terorisme, pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan upaya perubahan secara mendasar juga bisa dikriminalisasi, bahkan penolakan terhadap hubungan sesama jenis sekalipun bisa dikategorikan esktrimisme. Jadi upaya seseorang untuk bisa kuat memegang Islam bisa terjerat perangkap RET. Pada akhirnya, agenda deradikalisasi dan “pencegahan” RET ini identik dengan upaya melucuti Islam dan menjauhkan umat dari kepribadian Islam.
Upaya pembelaan terhadap saudara-saudara Muslim di Xinjiang selayaknya dibarengi dengan kesadaran sebagai umat yang satu. Apa yang terjadi dengan saudara-saudara kita di Xinjiang sebagai minoritas di China, sebetulnya memiliki keterkaitan dengan apa yang terjadi di negeri Muslim terbesar ini karena kita mewarisi Islam yang satu. Maka selayaknya perjuangan untuk membebaskan umat dari penindasan dan perjuangan meninggikan kalimat Allah di muka bumi ini kita rajut dalam perjuangan yang satu. Wallahu a’lam bishshawwab.
“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah…..” (Ali-Imran : 110)
Ditulis oleh :
Ermalinda Zebua
0 Komentar